Densus 88 Dibentuk Oleh
Jampidsus dilaporkan ke KPK
Sumber gambar, Kompas.com
Bukan hanya memicu spekulasi liar, kasus ini juga berbuntut panjang.
Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejaksaan Agung.
Ronald Loblobly yang mengatasnamakan diri sebagai Koodinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengatakan indikasi kerugian negara mencapai Rp9 triliun.
"Terlapornya Jampidsus (Febrie Adriansyah), kemudian PPA penilaian aset Kejagung, juga dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," kata Ronald seperti dikutip dari Kompas.
DE Sudah Berbaiat ke ISIS
Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial DE yang merupakan karyawan KAI. DE disebut aktif sebagai pendukung ISIS lewat media sosial.
"Salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
DE disebut telah mengunggah poster baiat kepada pemimpin ISIS, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi. Poster itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan Arab.
"DE mengirimkan sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State, yaitu Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi," katanya.
DE juga diduga terlibat dalam penggalangan dana. Dia diduga merupakan admin dan pembuat beberapa kanal Telegram Arsip Film Dokumenter dan Breaking News yang merupakan kanal update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Sejarah Pembentukan Densus 88
Densus 88 Antiteror dirintis oleh Kombes Pol Gories Mere, kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004.
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 dan 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai "Anti-Terrorism Act".
Melde dich an, um fortzufahren.
ICW: Ungkap motif penguntitan
Peneliti dari lembaga antikorupsi ICW, Dika Anandya, menilai sikap diam dari kepolisian dan kejaksaan agung "menandakan bahwa ada konflik yang kemudian itu tidak bisa dibuka kepada publik".
"Saya kira menjadi penting juga bagi Jaksa Agung (ST Burhanuddin) untuk memberikan statement berkaitan dengan tindak lanjut atau perkembangan dari penanganan perkara yang saat ini sedang mereka tangani," kata Dika.
Selain itu, ia mengatakan terungkapnya penguntitan jaksa penyidik kasus rasuah ini merupakan "upaya intimidasi kinerja kejaksaan Agung dalam menangani perkara tindak tindana korupsi".
Sebenarnya untuk mengungkap motif dari kasus ini tidak sulit. Anggota Densus 88 yang sempat tertangkap dalam kasus ini bisa mengungkap dalangnya.
"Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa segera memberikan keterangan resmi dan juga menindaklanjuti semua anggota Densus yang terlibat dalam operasi tersebut, termasuk menyampaikan informasi sampai pada siapa yang memerintahkan anggota Densus tersebut untuk melakukan operasi pengintaian," katanya.
Namun, belum ada keterangan resmi apapun dari polisi. Oleh karena itu, Dika bilang di tengah situasi ini, Presiden Joko Widodo bisa mengambil inisiatif memberikan pernyataan apa yang sebenarnya terjadi.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
"Peran presiden menjadi sangat penting sebagai panglima tertinggi penegakan hukum agar kemudian ke depan koordinasi dan juga supervisi antar kejaksaan dan juga kepolisian itu bisa terjalin dengan baik," katanya.
Ie menambahkan, jika tidak ada, maka ini bisa menjadi "preseden buruk" terhadap upaya penegakan hukum yang diduga melibatkan salah satu institusi ini.
BBC News Indonesia telah meminta komentar dari Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum, Dini Purwono. Tapi sampai berita ini diturunkan, belum mendapatkan respons.
Sumber gambar, Detik.com
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan isu ini sudah menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan komisi tiga.
"Sedang dibahas," kata Khairul dalam pesan kepada BBC News Indonesia.
Kata dia, DPR akan membuat masalah ini menjadi “terang benderang sebagaimana kasus Sambo”.
Ada kemungkinan pihak kejaksaan agung dan kepolisian diminta keterangan dalam rapat kerja komisi hukum DPR. Tapi jadwalnya masih belum jelas.
"Kita masih bahas dan bicarakan di rapim (rapat pimpinan)," jelas Khairul.
© 2024 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2024 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.
Densus 88 melakukan penangkapan terduga teroris di Bekasi. Selain itu, tim Densus 88 juga mengamankan sejumlah senjata dan amunisi serta belasan bendera ISIS yang berada di kediaman terduga teroris tersebut.
Ternyata, terduga teroris itu merupakan karyawan Kereta Api Indonesia (KAI). Berikut informasi selengkapnya.
Densus 88 menangkap satu orang terduga teroris di Bekasi berinisial DE. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DE ditangkap karena memiliki puluhan pucuk senjata beserta amunisi. DE juga diduga terafiliasi dengan ISIS.
"Ditangkap karena memiliki puluhan pucuk senjata pabrikan beserta amunisinya, diduga terafiliasi kepada ISIS," kata Juru Bicara 88, Kombespol Aswin Siregar, dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
DE, terduga teroris di Bekasi ditangkap oleh Densus 88 di rumahnya. Juru Bicara Densus 88, Kombespol Aswin Siregar mengatakan DE merupakan karyawan Kereta Api Indonesia (KAI). DE juga sudah diamankan oleh Densus 88 Anti teror Polri.
"Densus 88 sedang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka DE, karyawan KAI," ujar Aswin, Senin (14/8/2023).
Buntut panjang dugaan penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88 - 'Koruptor bersorak-sorak mengadu institusi negara'
Sumber gambar, Antara Foto
Kasus dugaan penguntitan jaksa muda bidang pidana khusus (jampidsus) oleh anggota Densus 88 telah menuai spekulasi luas, termasuk kecurigaan upaya melindungi petinggi institusi hukum yang terlibat kasus tertentu.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum memberikan keterangan resmi. Tapi, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, mengatakan "mungkin berita itu simpang siur saja".
Sementara itu, sejumlah kalangan mengingatkan jika kasus ini dibiarkan mengambang, dapat jadi preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
Sumber gambar, Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melemparkan senyum kepada wartawan saat keluar dari pintu Istana negara di Jakarta, Senin (27/05).
Mereka digandeng menuruni tangga oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto usai pembukaan acara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia.
"Ingat ya, sudah gandengan loh," kata Hadi.
Saat pekerja media mengonfirmasi dugaan penguntitan jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) oleh anggota Densus 88, baik Listyo maupun ST Burhanuddin memilih bungkam. Tidak membantah atau menanggapi.
"Tanya sama yang nanya," kata Listyo.
"Nggak ada masalah apa-apa kok," jelas ST Burhanuddin.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Sejumlah surat kabar nasional sebelumnya memberitakan Jampidsus Febrie Ardiansyah dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror saat berada di sebuah restoran di Jakarta, Minggu malam (19/05). Anggota Densus 88 itu sempat ditangkap oleh anggota polisi militer yang ikut bersama Febrie.
Jaksa Febrie sedang menangani kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung senilai Rp271 triliun. Febrie sebelumnya juga menyidik kasus-kasus korupsi lainnya yang menyita perhatian publik seperti kasus Jiwasrawa, Asabri, Garuda Indonesia dan BTS Kominfo.
Dalam keterangan terpisah, Menkopohukam, Hadi Tjahjanto mengatakan isu penguntitan "mungkin berita itu simpang siur saja".
Ia menegaskan tidak ada masalah di antara kepolisian dan kejaksaan agung.
“Yang penting masyarakat itu adalah melihat kedua institusi ini tetap terjaga marwahnya. Enggak apa-apa, semuanya aman. Percaya sama saya, nanti kalau ada apa-apa, saya akan bicara,” kata Hadi, seperti dikutip dari Kompas.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Sikap diam kapolri dan jaksa agung berarti membiarkan gelombang spekulasi liar di tengah masyarakat, kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS) Bambang Rukminto.
"Ya, kalau seperti itu ya, membiarkan asumsi-asumsi liar itu berkeliaran di publik, kan Seperti itu," kata Bambang.
Asumsi-asumsi liar itu beragam. Tapi ini yang mengemuka: ada upaya melindungi petinggi di kepolisian dari kasus tertentu yang sedang diselidiki kejaksaan.
"Kalau seperti ini artinya yang bersorak-sorak kan para koruptor... Artinya mereka bisa mengadu dua institusi negara," jelas Bambang.
DE Diduga Ingin Bebaskan Napiter di Mako Brimob
Terduga teroris berinisial DE berencana melakukan amaliyah dengan menyerang Mako Brimob Kelapa Dua. Tujuannya untuk membebaskan para narapidana terorisme (napiter).
Juru bicara Densus 88 Anteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan DE memiliki sejumlah senjata dengan tujuan ingin melakukan amaliyah. Salah satu opsi utamanya adalah Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pengakuan yang bersangkutan, Mako Brimob Kelapa Dua menjadi opsi utama/karena terinspirasi kerusuhan Mako Brimob 2018 dan film pertempuran ghuwairan (pembebasan napiter di Syam)," kata Aswin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
DE yang telah berbai'at kepada ISIS ini mengaku ingin melakukan amaliyah di Mako Brimob untuk membebaskan para napiter. Dia mengaku ingin merebut gudang senjata di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk selanjutnya digunakan menyerang polisi.
Baca berita di halaman selanjutnya soal penangkapan teroris di Bekasi.
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.
Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia.
Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.
Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.
Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Sumber: Wikipedia.org
Copyright © 2024 ANTARAFOTO
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com
Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pada 26 Agustus setiap tahunnya memperingati Hari Pembentukan Densus 88 Antiteror.
Berikut ulasan tentang Densus 88 Antiteror.
Dikutip dari situs Tribrata Polri, Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia, termasuk teror bom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Densus 88 AT Polri termasuk satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Menurut laman Polri, arti angka 88 pada Densus 88 berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), bukan pula representasi dari borgol.
Densus 88 dibentuk sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) beranggotakan sekitar 400 personel yang terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah serta melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Indonesia.
Seperti apa kejanggalan kasus ini?
Anggota Densus 88 sejatinya mengawasi dan memata-matai potensi serangan teror atau jaringan lain yang mengancam publik atau negara. Tapi IM - inisial anggota Densus 88 yang ditangkap polisi militer - justru mengintai Jaksa Febrie, menurut laporan Tempo.
"Densus pun juga tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penyelidikan non-terorisme. Karena tugas pokoknya memang dalam pemberantasan terorisme, seperti itu," kata Bambang.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah pengamanan yang dilakukan terhadap Jaksa Febrie oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Menurut Bambang, hal ini tidak ada dasar aturannya karena biasanya pengaman terhadap VVIP (Very Very Important Person) terhadap pejabat negara dilakukan oleh polisi.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
"Makanya ke depan harusnya ada undang-undang yang mengatur terkait pengamanan VVIP, kemudian VVIP ini pejabat negara, kemudian pengamanan objek vital nasional, gedung kejaksaan," katanya.
Sejak kasus dugaan penguntitan jampidsus dibicarakan publik, muncul konvoi kendaraan bermotor oleh anggota kepolisian di seputaran gedung Kejaksaan Agung. Lalu, Puspom TNI mengerahkan personelnya untuk mengamankan markas Korps Adhiyaksa.
Namun, dalam keterangan kepada media, TNI membantah pengamanan ini terkait dengan isu penguntitan Jampidsus oleh Densus 88. TNI sudah punya kesepakatan dengan kejaksaan terkait pengamanan.
"Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka mendukung giat penegakan hukum, karena kita di sana ada Jampidmil (jaksa agung muda bidang pidana militer)," kata juru bicara TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar seperti dikutip Antara.